Gelar Sarjana dan Pascasarjana Departemen Matematika
Form ini digunakan untuk menjaring pendapat mahasiswa Departemen Matematika (Sarjana & Pascasarjana) mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi yang diterbitkan tanggal 17 Oktober 2014.
Dengan peraturan ini, maka gelar yang akan diberikan kepada lulusan sarjana Departemen Matematika, yang sebelumnya S.Si menjadi S.Mat dan gelar yang akan diberikan kepada lulusan magister Departemen Matematika, yang sebelumnya M.Si menjadi M.Mat.