Gelar Sarjana dan Pascasarjana Departemen Matematika
Form ini digunakan untuk menjaring pendapat mahasiswa Departemen Matematika (Sarjana & Pascasarjana) mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi yang diterbitkan tanggal 17 Oktober 2014.

Dengan peraturan ini, maka gelar yang akan diberikan kepada lulusan sarjana Departemen Matematika, yang sebelumnya S.Si menjadi S.Mat dan gelar yang akan diberikan kepada lulusan magister Departemen Matematika, yang sebelumnya M.Si menjadi M.Mat.
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Bagaimana Tanggapan Anda mengenai Permendikbud No.154 Tahun 2014 tersebut ? *
Alasan pilihan Anda?
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy