Apr 26, 2016
Sahabatku semua,
Dalam tiga bulan terakhir, saya bersama Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan permohonan informasi ke Pemerintah Republik Indonesia.
Kami meminta Pemerintah mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir kepada masyarakat.
Permohonan ini sebenarnya sudah dalam kewajiban Pemerintah dan tercantum dalam Penetapan Kesembilan Keppres No. 111 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
Keppres itu menyatakan: “Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada masyarakat”
Kewajiban sederhana namun tertunda 12 tahun lamanya. Dan sepertinya Pemerintah masih ingin menundanya lebih lama lagi.
Melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Pemerintah menolak permohonan informasi kami. Dalam suratnya, mereka menyatakan:
Tidak memiliki dan menguasai informasi dimaksud;
Tidak mengetahui keberadaan informasi dan Badan Publik yang menguasai informasi dimaksud.
Kami tentu tidak puas dengan tanggapan itu. Kami tahu betul Tim Pencari Fakta sudah menyerahkan secara resmi hasil penyelidikannya kepada Presiden RI pada 11 Mei 2005. Karena itu kami mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat agar Pemerintah RI melaksanakan kewajibannya.
Kawan-kawan, keadilan memang tak dapat serta merta terwujud dan terungkap. Namun melalui petisi ini mari kita segarkan ingatan kembali. Kita ingatkan Presiden RI bahwa masyarakat masih menanti.
Presiden RI agar terketuk hatinya dan melaksanakan kewajibannya: mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Munir kepada masyarakat.
Salam,
Suciwati Munir